|

Gambaran Umum:
UPBJJ-UT Ternate dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UT, nomor 478/J31/KEP/2003, tanggal 2 Desember 2003 tentang Pembentukan Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Ternate. Pembentukan UPBJJ-UT Ternate ini dilatarbelakangi oleh hasil pertemuan antara Pembantu Rektor IV, Drs. M. Gorky Sembiring, M.Sc., Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan UT, Drs. Ahmad Razad, dengan Gubernur Maluku Utara, Drs. H. Thaib Armayin pada tanggal 27 Agustus 2003
. Adapun peresmiannya baru dilakukan pada tanggal 14 Februari 2004 yang bertempat di aula kantor Gubernur Maluku Utara, Ternate. Acara peresmian tersebut turut dihadiri oleh antara lain: Rektor UT, Prof. M. Atwi Suparman, M.Sc, dan sejumlah unsur Muspida Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diantaranya Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kadis Pendidikan dan Pengajaran, para Asisten Gubernur dan pejabat daerah lainnya. Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Prof. Madjid Abudullah, melantik Drs. M. Nur Matdoan, M.Pd., sebagai Kepala UPBJJ-UT Ternate, yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Rektor UT, nomor 512/J31/KEP/2003, tanggal 18 Desember 2003.
Pada awal berdirinya, kantor UPBJJ-UT Ternate beralamat di Jl. Sultan Khairun No. 1, Kampung Makassar, Kota Ternate dari tahun 2004 - 2005. Setelah itu, kantor UPBJJ-UT Ternate berpindah alamat ke eks gedung DPRD Kota Ternate, di Kelurahan Jambula, Kota Ternate Selatan sampai bulan Mei tahun 2008. Selanjutnya kantor UPBJJ-UT Ternate berpindah alamat di Jl. Manggis No.3, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate. Setelah tiga kali berpindah alamat kantor, UPBJJ-UT Ternate akhirnya memiliki alamat tetap di Jl. Raya Mangga Dua, Ternate, Maluku Utara. Adapun alamat lengkap kantor UPBJJ-UT Ternate saat ini adalah : Jl. Raya Mangga Dua, Kota Ternate Tengah, Ternate, Maluku Utara, Telp. (0921) 3128352, e-mail:
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it
This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it dengan alamat situs (web-site) di http:\\ternate.ut.ac.id. Dari awal berdirinya kantor UPBJJ-UT Ternate sampai saat ini telah mengalami tiga kali pergantian kepemimpinan, yaitu : 1. Drs. M. Nur Matdoan, M.Pd. (2004 – 2006), 2. Dr. Moekarto Mirman, M.Ed. (2006 – 2007), dan 3. Ir. Mulyadi, M.Si. (2008 – sekarang).
Seiring perkembangannya, sampai pada tahun 2011 ini, wilayah kerja UPBJJ-UT Ternate telah mencapai seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara, yaitu: 1) Kota Ternate, 2) Kota Tidore Kepulauan, 3) Kab. Halmahera Barat, 4) Kab. Halmahera Utara, 5) Kab. Halmahera Tengah, 6) Kab. Halmahera Selatan, 7) Kab. Halmahera Timur, 8) Kab. Kepulauan Sula, dan 9) Kab. Morotai. Adapun jumlah mahasiswa yang tercatat di UPBJJ-UT Ternate sampai pada tahun akademik 2011 berjumlah 1.886 orang yang terdiri dari 1.314 orang mahasiswa program Pendas, dan 572 orang mahasiswa dari program NonPendas. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai target minimal 3.000 orang pada tahun 2012 mendatang.
Cakupan wilayah kerja UPBJJ-UT Ternate dalama penyelenggaraan operasional administrasi maupun akademik Universitas Terbuka di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten / Kota di Propinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut :
Tabel Cakupan Wilayah Kerja UPBJJ-UT Ternate
|
No
|
Kabupaten / Kota
|
Jumlah Kecamatan
|
|
1
|
Kota Tidore
|
7
|
|
2
|
Kota Tidore Kepulauan
|
8
|
|
3
|
Kabupaten Halmahera Barat
|
9
|
|
4
|
Kabupaten Halmahera Timur
|
10
|
|
5
|
Kabupaten Halmahera Utara
|
22
|
|
6
|
Kabupaten Halmahera Selatan
|
30
|
|
7
|
Kabupaten Halmahera Tengah
|
6
|
|
8
|
Kabupaten kepulauan Sula
|
19
|
|
9
|
Kabupaten kepulauan Morotai
|
5
|
|
|
Total
|
116
|
Tugas dan Wewenang
Sesuai dengan Kepmendiknas RI Nomor 123/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka; Surat Keputusan Mendiknas Nomor 112/J31/KEP/2005 tanggal 10 Maret 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja di Lingkungan Universitas Terbuka, dan SK Rektor No. 112/J31/KEP/2005, UPBJJ-UT Ternate memiliki tugas dan fungsi pokok (tupoksi) memberikan layanan kemahasiswaan seperti: registrasi mahasiswa; ujian dan evaluasi belajar mahasiswa; layanan bahan ajar; bantuan belajar dan kegiatan kemahasiswaan; ketatausahaan dan humas. Adapun detail dari tupoksi tersebut adalah :Layanan registrasi mahasiswa, dibawah tanggung jawab Koordinator Registrasi dan Pengujian. Layanan registrasi mahasiswa meliputi tugas seperti: memberikan informasi umum kepada mahasiswa atau calon mahasiswa tentang Universitas Terbuka; memberikan bimbingan pengisian formulir kepada mahasiswa atau calon mahasiswa; memberikan informasi dengan baik tentang segala kekurangan atau kesalahan pengisian formulir, serta kelengkapan-kelengkapan berkas formulir; memasukkan/key-in data komputer dengan teliti dan benar; memberikan bukti penerimaan berkas maupun proses data komputer serta kartu mahasiswa yang telah diperiksa dan diberikan stempel tanda tangan Kepala UPBJJ-UT Ternate; melayani alih kredit bagi mahasiswa yang membutuhkannya. Tugas dan fungsi pokok UPBJJ-UT Ternate dalam berbagai kegiatan layanan registrasi mahasiswa, memiliki keterkaitan fungsional dengan Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan Monitoring (BAAPM).Layanan ujian, dikoordinasikan oleh Koordinator Registrasi dan Pengujian. Layanan ujian meliputi tugas seperti: mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan ujian yang meliputi kegiatan sebagai berikut: mengadakan pemeriksaan berkas registrasi baru, registrasi ulang maupun registrasi Tugas Akhir Program (TAP); menentukan lokasi ujian yang dipergunakan; menentukan jumlah ruang ujian yang dibutuhkan; mempersiapkan dan mendistribusikan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU); mempersiapkan bahan-bahan pendukung ujian; merekrut panitia pelaksana (pengawas) ujian, dan Pananggung Jawab Tempat Ujian (PJTU). Mengirimkan hasil ujian berupa Lembar Jawaban Ujian (LJU) ke UT Pusat melalui Pusat Pengujian; mengirimkan hasil ujian berupa lembar Buku Jawaban Ujian (BJU) ke UBPJJ-UT Surabaya sebagai UPBJJ-UT Sentra pemeriksa BJU. Tugas dan fungsi pokok UPBJJ-UT Ternate dalam berbagai kegiatan layanan ujian mahasiswa, memiliki keterkaitan fungsional dengan unit-unit fungsional di UT-Pusat seperti: Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan Monitoring (BAAPM); dan Lembaga Pengembangan Bahan Ajar, Ujian, dan Sistem Informasi (LPBAUSI).Ketatausahaan, kepegawaian, dan humas, di bawah tanggung jawab Kasubag Tata Usaha, dengan tugas dan fungsi pokok meliputi: pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; kepegawaian; pengelolaan keuangan; administrasi kelulusan; promosi; sosialisasi dan informasi tentang UT kepada masyarakat; kerjasama dengan institusi setempat; pengembangan SDM; pengajuan usul kenaikan pangkat dan/atau jabatan akademik dosen. Tugas dan fungsi pokok UPBJJ-UT Ternate dalam berbagai kegiatan layanan ujian mahasiswa, memiliki keterkaitan fungsional dengan unit-unit fungsional di UT-Pusat seperti: Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan Monitoring (BAAPM); Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK); Pusat Jaminan Kualitas (Pusmintas); Fakultas; Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.Bantuan belajar dan layanan bahan ajar, di bawah tanggung jawab Koordinator Layanan Bahan Ajar dan Bantuan Belajar (BBLBA), dengan tugas dan fungsi pokok meliputi kegiatan: pendistribusian benda-benda UT seperti berkas registrasi, katalog, bahan ajar (modul, audio, video) dan lain-lainnya; tutorial; rekrutmen dan seleksi tutor; menyusun jadwal tutorial; mendistribusikan jadwal tutorial kepada tutor; melaksanakan pelatihan tutor dan pengelola pokjar; mengkoordinasikan pembimbingkan dan ujian PKP/PKM; memfasilitasi tempat praktek/praktikum mahasiswa.; melaksanakan kegiatan kemahasiswaan, seperti Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB); dan pembentukan Kelompok Belajar (Pokjar). Tugas dan fungsi pokok UPBJJ-UT Ternate dalam berbagai kegiatan bantuan belajar dan layanan bahan ajar, memiliki keterkaitan fungsional dengan unit fungsional di UT-Pusat yaitu Lembaga Pengembangan Bahan Ajar, Ujian, dan Sistem Informasi (LPBAUSI).
Penyelenggaraan Program
UPBJJ-UT Ternate menyelenggarakan tiga program pendidikan, yaitu program Pendas, NonPendas, dan Pascasarjana. Peny elenggaraan Program Pendas berada dibawah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang terdiri dari program S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan program S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD). Program NonPendas diselenggarakan oleh Fakultas-fakultas yang ada, yaitu Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Ekonomi (FEKON), dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Sedangkan Pascasarjana dikelola oleh Program Pascasarjana (PPs) UT. Adapun program-program studi yang diselenggarakan tersebut adalah:1. FISIP terdiri dari program-program studi Administrasi Negara (S1), Administrasi Niaga (S1), Ilmu Pemerintahan (S1), Ilmu Komunikasi (S1), Sosiologi (S1); Kearsipan (D-IV), Perpajakan (D-III), dan Bahasa Inggris bidang minat Penerjemahan (D-III).2. FKIP terdiri dari program-program studi: Pendidikan Fisika (S1), Pendidikan Biologi (S1), Pendidikan Matematika (S1), Pendidikan Bahasa Inggris (S1), Pendidikan Kimia (S1), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1), Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1), dan Pendidikan Ekonomi (S1).3. FEKON terdiri dari program-program studi: Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (S1); Manajemen (S1); dan Akuntansi (S1).4. FMIPA terdiri dari program-program studi: Matematika (S1), Statistika (S1), Biologi (S1), Agribisnis Bidang Minat Penyuluhan (S1) dan Komunikasi Pertanian/ Peternakan/ Perikanan (S1), Teknologi Pangan (S1), Pengelolaan Lingkungan (D-I).5. PPs yaitu Program Studi Magister Manajemen Perikanan/MMP (S2), Magister Administrasi Publik/MAP (S2), Magister Manajemen/MM (S2) dan Magister Pendidikan Matematika/MPMT(S2).
Prestasi yang didapat
Prestasi yang di dapat oleh UPBJJ-UT Ternate adalah berupa sertifikat ISO 9001:2008 yang diperoleh pada tanggal 07 April 2010 dengan nomor QSC 00786. Sertifikat ini di tandatangani oleh Ir. Arief Safari, MBA sebagai Ketua Badan Pelaksana Sucofindo International Sertification Service. Prestasi tersebut oleh Sucofindo dinilai layak untuk bidang Quality Management System Requirements.
|